rahmadani.net

thinking, doing and writing..!!

Peretas Situs Pemerintah Pantaskah Dihukum Berat?

rahmadani.netsbyhackKarena situs pemerintah diusili apakah harus mendapatkan hukuman yang begitu berat? Bukankah dengan situs yang di-hack maka jadi pembelajaran agar situs tersebut bisa lebih aman sehingga tidak diusili lagi. Bagaimana menurut anda dengan kejadian seperti ini?

Jawaban:
Saya asumsikan kamu mereferensi pada tampilan www.presidensby.info yang sempat berubah kemarin dan pelakunya tertangkap dan terancam hukuman berat, walaupun pengelolanya mengklaim bahwa hal itu hanya merupakan pengalihan dns dan webservernya sendiri tidak di-hack.

Sebagai informasi tambahan, secara nama domainnya, domain www.presidensby.info sebenarnya bukan nama domain pemerintah melainkan situs informasi presidensby.

Kalau domain pemerintah Indonesia yang resmi menggunakan domain .go.id dan syarat mendapatkan domain tersebut harus mengikuti ketentuan pemberian domain pemerintah yang diatur oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia) jadi hal ini secara tidak langsung memberikan gambaran ketaatan pengelola situs apakah bersedia mengikuti aturan main atau tidak.

Menurut pantauan Vaksincom, hari ini pengakses domain www.presidensby.info sudah mendapatkan pemberitahuan untuk langsung mengakses situs www.presidenri.go.id.

Kalau kita bicara ranah hukum memang begitu bahasanya dan terkadang sulit bagi orang awam menerima ketimpangan hukuman yang dijatuhkan pada maling sandal dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan pada koruptor atau terpidana narkoba yang malahan mendapatkan grasi.

Namun semua itu harus dihormati dan supremasi dan ketaatan terhadap hukum memang diperlukan supaya negara tidak kacau. Memang idealnya penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik dan mendengarkan hati nuraninya serta tidak sekedar menjalankan peraturan / prosedur saja sehingga tidak mengusik rasa keadilan masyarakat.

Secara hukum, menurut UU ITE memang hukuman atas pelanggarannya sangat berat. Dan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau Rp 1 miliar itu merupakan hukuman maksimal.

Adapun beberapa poin penting yang dicakup oleh UU ITE dan harus menjadi perhatian pengguna komputer/internet khususnya yang berusaha di bidang e-commerce adalah sebagai berikut :

1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.

2. Alat bukti elektronik memiliki kekuatan sama seperti alat bukti lain seperti yang diatur dalam KUHP.

3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan tindakan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia ataupun di luar wilayah Indonesia.

4. Perbuatan yang dilarang (cybercrime): (Pasal 27 – 35)

a. Asusila, perjudian, penghinaan dan pemerasan. (mengelola situs porno dan perjudian).

b. Berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan (kelihatannya spam dan penyebaran hoax melalui email atau BBM dapat terancam hukuman menurut pasal ini).

c. Ancaman kekerasan dan menakut-nakuti.

d. Akses komputer pihak lain tanpa izin, cracking. (mengakses komputer orang lain tanpa izin dengan atau tanpa password).

e. Penyadapan, perubahan dan penghilangan informasi.

f. Pemindahan, perusakan dan membuka informasi rahasia.

g. Mengubah sistem tanpa izin, membuat malware, Ddos.

h. Phishing.

Sebenarnya UU ITE ini selain memberikan ancaman atas pelanggaran yang dilakukan, juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha di bidang IT khususnya yang berusaha di bidang e-commerce atau e-Bisnis seperti pengakuan atas tanda tangan digital dan bukti elektronik yang sekarang kedudukannya sudah diakui hukum sejajar dengan tandatangan fisik atau bukti fisik lainnya di pengadilan. (Sumber)

Category: E-Bisnis

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*